Mendatangi Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa berkas persyaratan sesuai kondisi di atas. Mendatangi kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru. Cara Membuat Kartu Keluarga Online. Berkat kemajuan teknologi, saat ini kamu sudah bisa menikmati cara membuat KK baru online.
Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan. Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru: Surat pengantar RT/RW setempat Fotocopy buku nikah
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR F-2.01 PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN. Formulir ini digunakan untuk permohonan Akta Kelahiran Download Formulir F-2.01 Akta Kelahiran: more. Formulir ini
- Mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah tersedia di kelurahan. Adapun formulir yang perlu diisi, yaitu: a. Form F-1.01 (Formulir Biodata); b. Form F-1.15 (Formulir KK Baru) atau c. F-1.16 (Formulir Perubahan KK); - Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.
Merujuk Pasal 29 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 2 Tahun 2018, tata cara permohonan perubahan data Wajib Pajak adalah sebagai berikut: Permohonan perubahan data diajukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.
Panduan pindah KK offline. Berikut ini cara pindah KK secara offline atau datang langsung ke kantor kependudukan: Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT/RW di tempat tinggal lama yang sesuai dengan alamat KTP Anda. Kunjungi kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan Anda akan menerima surat pengantar.
Mengisi Formulir F I-01; Fotokopi Buku Nikah; Ajukan pembuatan Kartu Keluarga, lalu siapkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan KK, fotokopi buku nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Bagi warga asing, tambahkan surat izin tinggal dan surat keterangan datang dari luar negri. Untuk pengajuan KK baru karena hilang atau
TATACARA PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) WARGA NEGARA INDONESIA (F-1.16) 1. Pemerintah Propinsi : diisi nama Propinsi pemohon 2. 3. 4. Pemerintah Kabupaten/Kota : diisi nama Kabupaten/Kota pemohon Kecamatan : diisi nama Kecamatan Kelurahan/Desa : diisi nama Kelurahan/Desa 1. Nama Lengkap Pemohon : Ditulis nama
Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut: Surat pengantar RT/RW setempat; Fotocopy buku nikah
. 5u898h1jxq.pages.dev/2195u898h1jxq.pages.dev/4635u898h1jxq.pages.dev/2545u898h1jxq.pages.dev/7205u898h1jxq.pages.dev/2615u898h1jxq.pages.dev/5775u898h1jxq.pages.dev/5675u898h1jxq.pages.dev/7855u898h1jxq.pages.dev/8075u898h1jxq.pages.dev/4215u898h1jxq.pages.dev/335u898h1jxq.pages.dev/6815u898h1jxq.pages.dev/2445u898h1jxq.pages.dev/85u898h1jxq.pages.dev/750
cara mengisi formulir permohonan kk baru